15 Okt 2011

Mengenal Lebih Dekat Hutan Rakyat


Assalamu'alaikum,


Hutan Alam Kalimantan, Ekosistem Terpelihara

Esensi tulisan ini adalah pengantar istilah hutan rakyat dalam  kehutanan yang dirangkum berdasarkan beberapa sumber pustaka  dibidang akademik forestry dan pengalaman  lapangan sesuai profesi saya selaku forester, dalam rangka berbagi pengetahuan dan pengalaman selama di lapangan.

Awam sering terjebak dalam menginterpretasikan istilah hutan dan kehutanan, karena bobot teknisnya sangat kental untuk disosialisasikan kepada khalayak. Kadang pengertian dan makna istilah kehutanan sendiri masih ada silang pendapat bagi para cendekiawan kehutanan, oleh karena adanya istilah-istilah asing bahkan istilah lokal untuk di-Indonesiakan yang digunakan secara salah kaprah, maksudnya penggunaan istilah yang sudah terlanjur memasyarakat padahal tahu bahwa istilah tersebut kurang tepat.

Hutan Rakyat Di Jawa Jelas, Tenurialnya
Sebagai contoh, istilah hutan kemasyarakatan dan social forestry. Secara harfiah, definisi social adalah rakyat, sedangkan masyarakat adalah community. Dalam istilah teknis community forest, translating dari hutan kemasyarakatan hampir tidak pernah digunakan oleh forester karena tidak lazim. Justru istilah yang seharusnya social forestry harfiahnya “Hutan Rakyat” justru berubah makna dalam implementasinya di lapangan. Hutan Rakyat dalam pengertian akademik dan hukum di Indonesia adalah hutan yang dibangun dan dimiliki rakyat (social). Sedangkan Hutan Kemasyarakatan adalah "sistem pengelolaan" hutan dengan melibatkan peranserta komunitas setempat.

Contoh lain, Customary Land yang diusung menjadi Hutan Adat. Arti harfiah customary land adalah lahan adat, yangmana belum tentu lahan milik rakyat khususnya di luar Jawa, bahwa lahan adat berupa hutan.

Hutan Hak (Tempat Menaruh Abu Almarhum) 
di Dalam Hutan Negara
Contoh lainnya lagi adalah agroforestry yang diusung menjadi “wanatani”. Agro adalah pertanian dan forestry adalah kehutanan. Implementasi fisik yang tepat adalah pengelolaan tanaman berumur pendek (pertanian) dengan tanaman berumur panjang (kehutanan) dalam satu petak lahan. Dari istilah ini, petani di luar Jawa sebagian menerapkan tanaman berumur relatif pendek misalnya penanaman rotan di hutan adat. Namun, anomali istilah ini jarang digunakan dalam pembahasan ilmiah.
Oleh karenanya, dalam tulisan ini kami mulai dari pengertian-pengertian terlebih dahulu dan tulisan akan kami sambung, menyesuaikan dengan perkembangan.
Dalam hal yang spesifik, hutan di Indonesia masih terpengaruh oleh Lambaga pengelolanya. Hutan tanaman Karet, Cengkeh dan Cacao misalnya, Kementerian Kehutanan belum mengakui sebagai bentuk hutan karena tanaman karet dikelola oleh Kementerian Pertanian. Undang-undangnya pun dibawah Kementerian Pertanian, sehingga berpengaruh kepada sistem pendanaan pembangunan dan pola pengelolaan tanaman dimaksud.  

Kembali ke definisi hutan

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (UU 41 tahun 1999).

Jenis Hutan Menurut Undang-undang No.41 Tahun 1999.
  1. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
  2. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
  3. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
  4. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
  5. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari: (1) hutan negara, dan (2) hutan hak (UU 41 tahun 1999 Pasal 2. Dalam hal ini hutan rakyat termasuk kategori hutan hak, karena secara tenurial hutan rakyat dibangun dan berada diatas tanah milik rakyat.


Hutan rakyat adalah hutan-hutan yang dibangun dan dikelola oleh rakyat, berada di atas tanah milik atau tanah adat. Sedangkan hutan adat bisa berada diatas tanah milik dan atau tanah negara atau kawasan hutan negara.
Secara teknis, bentuk fisik hutan-hutan rakyat ini dapat berupa hutan murni yang fisiknya hampir menyerupai huta alam atau hutan tanaman dan hutan campuran berbentuk wanatani (agroforest).

Jenis Hutan Rakyat

Ada beberapa macam hutan rakyat menurut status tanahnya. Di antaranya:
  1. Hutan milik, yakni hutan rakyat yang dibangun di atas tanah-tanah milik. Ini adalah model hutan rakyat yang paling umum, terutama di Pulau Jawa. Luasnya bervariasi, mulai dari seperempat hektare atau kurang, sampai sedemikian luas sehingga bisa menutupi seluruh desa dan bahkan melebihinya.
  2. Hutan Kemasyarakatan Perum Perhutani
    Keterlibatan Komunitas Sekitar u/ Produksi Pangan 
    Hutan adat, atau dalam bentuk lain: hutan desa, adalah hutan-hutan rakyat yang dibangun di atas tanah komunal; biasanya juga dikelola untuk tujuan-tujuan bersama atau untuk kepentingan komunitas setempat.
  3. Hutan kemasyarakatan (HKm), adalah hutan rakyat yang dibangun di atas lahan-lahan milik negara, khususnya di atas kawasan hutan negara. Dalam hal ini, hak pengelolaan atas bidang kawasan hutan itu diberikan kepada sekelompok warga masyarakat; biasanya berbentuk kelompok tani hutan atau koperasi. Model HKm jarang disebut sebagai hutan rakyat, dan umumnya dianggap terpisah.
Namun kini ada pula bentuk-bentuk peralihan atau gabungan. Yakni model-model pengelolaan hutan secara kemitraan, misalnya antara perusahaan-perusahaan kehutanan (Perhutani, IUPHHK-HA/HPH, IUPHHK-HT/HPHTI) dengan warga masyarakat sekitar; atau juga antara pengusaha-pengusaha perkebunan dengan petani di sekitarnya. Model semacam ini, contohnya PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat), biasanya juga tidak digolongkan sebagai hutan rakyat; terutama karena dominasi kepentingan pengusaha.

Produk-produk Hutan Rakyat

Hutan rakyat zaman sekarang telah banyak yang dikelola dengan orientasi komersial, untuk memenuhi kebutuhan pasar komoditas hasil hutan. Tidak seperti pada masa lampau, utamanya sebelum tahun 1980an, di mana kebanyakan hutan rakyat berorientasi subsisten, untuk memenuhi kebutuhan rumahtangga petani sendiri.

Hutan damar mata-kucing (Shorea javanica) di Krui, Lampung Barat
Pengelolaan hutan rakyat secara komersial telah dimulai semenjak beberapa ratus tahun yang silam, terutama dari wilayah-wilayah di luar Jawa. Hutan-hutan --atau tepatnya, kebun-kebun rakyat dalam rupa hutan-- ini menghasilkan aneka komoditas perdagangan dengan nilai yang beraneka ragam. Terutama hasil-hasil hutan non-kayu (HHNK). Bermacam-macam jenis getah dan resin, buah-buahan, kulit kayu dan lain-lain. Bahkan kemungkinan aneka rempah-rempah yang menarik kedatangan bangsa-bangsa Eropah ke Nusantara, sebagian besarnya dihasilkan oleh hutan-hutan rakyat ini.
Belakangan ini hutan-hutan rakyat juga dikenal sebagai penghasil kayu yang handal. Sebetulnya, semua jenis hutan rakyat juga menghasilkan kayu. Akan tetapi pada masa lalu perdagangan kayu ini ‘terlarang’ bagi rakyat jelata. Kayu mulai menjadi komoditas diperkirakan semenjak zaman VOC, yakni pada saat kayu-kayu jati dari Jawa diperlukan untuk membangun kapal-kapal samudera dan benteng-benteng bagi kepentingan perang dan perdagangan. Pada saat itu kayu jati dikuasai dan dimonopoli oleh VOC dan raja-raja Jawa. Rakyat jelata terlarang untuk memperdagangkannya, meski tenaganya diperas untuk menebang dan mengangkut kayu-kayu ini untuk keperluan raja dan VOC.
Monopoli kayu oleh penguasa ini dilanjutkan hingga pada masa kemerdekaan. Di Jawa, hingga saat ini petani masih diharuskan memiliki semacam surat pas, surat izin menebang kayu dan surat izin mengangkut kayu; terutama jika kayu yang ditebang atau diangkut adalah jenis yang juga ditanam oleh Perum Perhutani. Misalnya jati, mahoni, sonokeling, pinus dan beberapa jenis lainnya. Di luar Jawa, setali tiga uang. Hak untuk memperdagangkan kayu sampai beberapa tahun yang lalu masih terbatas dipunyai oleh HPH-HPH, sebagai perpanjangan tangan negara.


Beberapa contoh produk hutan-hutan rakyat sbb :

Hutan sengon juga menghasilkan salak pondoh; (Magelang, Wonosobo)
Buah-buahan:
Rempah-rempah lain:

Hutan rakyat mahoni (Swietenia macrophylla) di atas tanah berbatu, Desa Sumberrejo, Batuwarno, Wonogiri
Kayu-kayuan:
Lain-lain:
Sumber Pustaka :
  1. Undang-undang No.41 tahun 1999
  2. Berbagai sumber termasuk pengalaman pribadi Penulis

11 Okt 2011

Gelar Dalam Masyarakat Jawa



Artikel ini saya kutip 100 % dari http://www.wikipedia.org/. Sebelumnya memang saya dapat tulisan dari sepuh.blogspot, tetapi disana tidak mencantumkan sumber tulisan sehingga secara etika penulisan naskah tidak valid terkesan subjektif dan  legitimasinya sangat rendah. Penasaran terhadap judul artikel, saya coba membuka wikipedia, ternyata sudah tertulis disana. 
Berikut saya tulis Pengantar untuk mengarahkan pemikiran secara garis besar tentang perolehan gelar "kebangsawanan" dan status sosial. Kebangsawanan dalam masyarakat di Indonesia umumnya dan masyarakat Jawa khususnya adalah mitos harga diri yang melekat pada seseorang dan diakui sebagai status sosial seseorang. Masyarakat umum menganggap bahwa kebangsawanan adalah keturunan atau genetis dari orangtuanya yang memang dianggap oleh masyarakat sekitarnya sebagai tokoh mitos. Di masyarakat Jawa kebangsawanan dianggap sebagai mitos "berdarah biru", sehingga muncul dalam kehidupan budaya khususnya dalam memilih calon pasangannya perlu melihat "bobot, bibit, bebet". Dalam hal ini bibit maksudnya adalah faktor genetis yang konon jika seseorang adalah keturunan bangsawan maka keturunannya juga akan jadi bangsawan atau disebut "legi rembesing madu". Benarkah kebangsawanan adalah kodrat? Mitos, atau genetis?. 
Fakta yang berkembang di masyarakat sudah sedikit berubah. Status sosial ternyata terkait dengan kepemilikan materi dan adat kebiasaan serta kontribusinya terhadap masyarakat yang melekat pada seseorang. Justru, perasaan dan sikap pembawaan diri untuk mempertahankan status sosial, sementara faktor eksternalitas seperti pendidikan, keiamanan, sikap dan kontribusinya yang tidak mumpuni, hal ini akan membawa bencana bagi yang bersangkutan.

Kita kembali membahas Gelar Kebangsawanan Raja-raja di Tanah Jawa. Secara garis besar Gelar kebangsawanan masyarkat Jawa diberikan oleh Kerajaan kepada seorang Raja berikut keturunannya dan Gelar kepada warga diluar Kerajaan karena pengabdiannya terhadap kerajaan. Pemberian gelar diberikan Raja kepada seseorang yang ditunjuk berdasarkan kriteria kerajaan, diberikan sertifikat dan stempel kerajaan melalui prosesi "wisudan" yang dilakukan di lingkungan kerajaan "Keraton".

Namun, diluar keraton ada pemberian gelar oleh masyarakat terhadap seseorang karena jasa, kontribusi, kesaktian dan manfaatnya bagi masyarakat sekitarnya, seperti halnya : Kyai, Raden Mas, Bendoro, Romo, dll. Perolehan Gelar Sosial tersebut diperoleh secara otomatis, tidak melalui prosesi dan tanpa sertifikat dari Petinggi Kerjaaan dan Pemerintahan. Untuk gelar sosial ini tidak dibahas disini.
 
Gelar-gelar di lingkungan Kerajaan
Seorang raja di kerajaan Mataram biasanya memiliki beberapa orang istri / selir (garwa ampeyan) dan seorang permaisuri / ratu (garwa padmi). Dari beberapa istrinya inilah raja tersebut memperoleh banyak anak lelaki dan perempuan dimana salah satu anak lelakinya akan meneruskan tahtanya dan diberi gelar putra mahkota. Sistem pergantian kekuasaan yang diterapkan biasanya adalah primogenitur lelaki (bahasa Inggris: male primogeniture) dimana anak lelaki tertua dari permaisuri berada di urutan teratas disusul kemudian oleh anak lelaki permaisuri lainnya dan setelah itu anak lelaki para selir.

Gelar Kasunanan
Gelar yang dipakai di Kasunanan Surakarta:
  • Penguasa Kasunanan: Sampeyan Dalem ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Prabu Sri Paku Buwana Senapati ing Alaga Ngabdulrahman Sayidin Panatagama Kaping ... (SISKS)
  • Permaisuri Susuhunan Pakubuwana: Gusti Kanjeng Ratu (GKR), dengan urutan:
  1. Ratu Kilen (Ratu Barat)
  2. Ratu Wetan (Ratu Timur)
  • Selir Susuhunan Pakubuwana: Kanjeng Bendara Raden Ayu (KBRAy), dengan urutan:
  1. Bandara Raden Ayu
  2. Raden
  3. Mas Ayu
  4. Mas Ajeng
  5. Mbok Ajeng
  • Pewaris tahta Kasunanan (putra mahkota): Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anum Amangku Negara Sudibya Rajaputra Nalendra ing Mataram.
  • Anak lelaki selain putra mahkota dari permaisuri ketika masih muda: Raden Mas Gusti (RMG)
  • Anak lelaki selain putra mahkota dari permaisuri ketika sudah dewasa: Kanjeng Gusti Pangeran (KGP), dengan urutan:
  1. Mangku Bumi
  2. Bumi Nata
  3. Purbaya
  4. Puger
  • Anak lelaki dari selir ketika masih muda: Bendara Raden Mas (BRM)
  • Anak lelaki dari selir ketika sudah dewasa: Bendara Kanjeng Pangeran (BKP)
  • Cucu lelaki dari garis pria: Bendara Raden Mas (BRM)
  • Cicit lelaki dan keturunan lelaki lain dari garis pria: Raden Mas (RM)
  • Anak perempuan dari permaisuri ketika belum dinikahkan: Gusti Raden Ajeng (GRA)
  • Anak perempuan dari permaisuri ketika sudah dinikahkan: Gusti Raden Ayu (GRAy)
  • Anak perempuan tertua dari permaisuri ketika sudah dewasa: Gusti Kanjeng Ratu (GKR), dengan urutan:
  1. Sekar-Kedhaton.
  2. Pembayun.
  3. Maduratna.
  4. Bendara.
  5. Angger.
  6. Timur.
  • Anak perempuan dari selir ketika belum dinikahkan: Bendara Raden Ajeng (BRA)
  • Anak perempuan dari selir ketika sudah dinikahkan: Bendara Raden Ayu (BRAy)
  • Anak perempuan tertua dari selir ketika sudah dewasa: Ratu Alit
  • Cucu perempuan dan keturunan perempuan lain dari garis pria, sebelum dinikahkan: Raden Ajeng (RA)
  • Cucu perempuan dan keturunan perempuan lain dari garis pria, sesudah dinikahkan: Raden Ayu (RAy)

Gelar Kesultanan

Gelar yang dipakai di Kesultanan Yogyakarta
  • Penguasa Kesultanan: Sampeyan Dalem ingkang Sinuhun Kanjeng Sri Sultan Hamengku Buwana Senapati ing Alaga Ngabdurrokhman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping ... (yang berarti pemimpin yang menguasai dunia, komandan besar, pelayan Tuhan, Tuan semua orang yang percaya)
  • Permaisuri Sultan Hamengkubuwana: Gusti Kanjeng Ratu (GKR)
  • Selir Sultan Hamengkubuwana: Kanjeng Bendara Raden Ayu (KBRAy)
  • Pewaris tahta Kesultanan (putra mahkota): Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anum Amangku Negara Sudibya Rajaputra Nalendra ing Mataram
  • Anak lelaki selain putra mahkota dari permaisuri ketika masih muda: Gusti Raden Mas (GRM)
  • Anak lelaki selain putra mahkota dari permaisuri ketika sudah dewasa: Gusti Bendara Pangeran Harya (GBPH)
  • Anak lelaki dari selir ketika masih muda: Bendara Raden Mas (BRM)
  • Anak lelaki dari selir ketika sudah dewasa: Bendara Pangeran Harya (BPH)
  • Cucu lelaki dan keturunan lelaki lain dari garis pria: Raden Mas (RM)
  • Anak perempuan dari permaisuri ketika belum dinikahkan: Gusti Raden Ajeng (GRA)
  • Anak perempuan dari permaisuri ketika sudah dinikahkan: Gusti Raden Ayu (GRAy)
  • Anak perempuan tertua dari permaisuri ketika sudah dewasa: Gusti Kanjeng Ratu (GKR)
  • Anak perempuan dari selir ketika belum dinikahkan: Bendara Raden Ajeng (BRA)
  • Anak perempuan dari selir ketika sudah dinikahkan: Bendara Raden Ayu (BRAy)
  • Cucu perempuan dan keturunan perempuan lain dari garis pria, sebelum dinikahkan: Raden Ajeng (RA)
  • Cucu perempuan dan keturunan perempuan lain dari garis pria, sesudah dinikahkan: Raden Ayu (RAy)

Gelar Paku Alaman

Gelar yang dipakai di Kadipaten Paku Alaman di Yogyakarta
  • Penguasa Paku Alaman: Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Harya Raja Paku Alam Kaping ...
  • Permaisuri Raja Paku Alam: Kanjeng Bendara Raden Ayu (KBRAy)
  • Selir Raja Paku Alam: Bendara Raden Ayu (BRAy) atau Raden Ayu (RAy)
  • Pewaris tahta Paku Alaman (putra mahkota): Bandara Pangeran Harya Suryadilaga
  • Anak lelaki selain putra mahkota dari permaisuri ketika masih muda: Gusti Bendara Raden Mas (GBRM)
  • Anak lelaki selain putra mahkota dari permaisuri ketika sudah dewasa: Kanjeng Pangeran Harya (KPH)
  • Anak lelaki dari selir ketika masih muda: Raden Mas (RM)
  • Anak lelaki dari selir ketika sudah dewasa: Bendara Raden Harya (BRH)
  • Cucu lelaki dan keturunan lelaki sampai generasi ketiga dari garis pria: Raden Mas (RM)
  • Keturunan lelaki setelah generasi keempat lain dari garis pria: Raden
  • Anak perempuan dari permaisuri ketika belum dinikahkan: Gusti Bendara Raden Ajeng (GBRA)
  • Anak perempuan dari permaisuri ketika sudah dinikahkan: Gusti Bendara Raden Ayu (GBRAy)
  • Anak perempuan dari selir ketika belum dinikahkan: Bendara Raden Ajeng (BRA)
  • Anak perempuan dari selir ketika sudah dinikahkan: Bendara Raden Ayu (BRAy)
  • Cucu perempuan dan keturunan perempuan lain dari garis pria, sebelum dinikahkan: Raden Ajeng (RA)
  • Cucu perempuan dan keturunan perempuan lain dari garis pria, sesudah dinikahkan: Raden Ayu (RAy)

KPH Projonegoro (Ngayogjokarto Hadiningrat)


Gelar Mangkunagaran

Gelar yang dipakai di Praja Mangkunagaran di Surakarta
  • Penguasa Mangkunagaran: Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Harya Mangku Negara Senapati ing Ayuda Kaping ... (KGPAA)
  • Permaisuri Raja Mangkunagara: Kanjeng Bendara Raden Ayu (KBRAy)
  • Selir Raja Paku Mangkunagara: Bendara Raden Ayu (BRAy) atau Raden Ayu (RAy)
  • Pewaris tahta Mangkunagaran (putra mahkota): Pangeran Adipati Harya Prabu Prangwadana
  • Anak lelaki selain putra mahkota dari permaisuri: Gusti Raden Mas (GRM)
  • Anak lelaki dari selir: Bendara Raden Mas (RM)
  • Cucu lelaki dan keturunan lelaki sampai generasi ketiga dari garis pria: Raden Mas (RM)
  • Keturunan lelaki setelah generasi keempat lain dari garis pria: Raden
  • Anak perempuan dari permaisuri ketika belum dinikahkan: Gusti Raden Ajeng (GRA)
  • Anak perempuan dari permaisuri ketika sudah dinikahkan: Gusti Raden Ayu (GRAy)
  • Anak perempuan dari selir ketika belum dinikahkan: Bendara Raden Ajeng (BRA)
  • Anak perempuan dari selir ketika sudah dinikahkan: Bendara Raden Ayu (BRAy)
  • Cucu perempuan dan keturunan perempuan lain dari garis pria, sebelum dinikahkan: Raden Ajeng (RA)
  • 
    Cucu perempuan dan keturunan perempuan lain dari garis pria, sesudah dinikahkan: Raden Ayu (RAy)

Gelar lain

Selain beberapa gelar tersebut di atas, di lingkungan keraton sering juga dijumpai sebutan khusus seperti:
  • Sekarkedhaton (untuk menyebut putri sulung permaisuri)
  • Sekartaji (untuk putri kedua)
  • Candrakirana (untuk putri ketiga)
  • Putra tertua dari seluruh Garwa Ampeyan bergelar Bendara Raden Mas Gusti dan akan berubah menjadi Gusti Pangeran setelah diangkat menjadi pangeran. Sedangkan putri tertua dari seluruh Garwa Ampeyan bergelar Bendoro Raden Ajeng Gusti dan akan berubah menjadi Pembayun setelah menikah. Khusus untuk putri sulung (tertua) dari Garwa Ampéyan mendapat gelar Kanjeng Ratu.
Beberapa gelar yang diberikan/dianugerahkan/diturunkan baik oleh trah Kesultanan, Kasunanan, Pakualaman atau Mangkunegaran memiliki beberapa karakteristik khas yang terdiri dari gelar turunan (darah) dan istimewa. Gelar-gelar yang telah anda baca di atas merupakan gelar-gelar turunan hanya sampai generasi ketujuh saja. Untuk generasi selanjutnya (8 sampai ...), bagi putra mendapatkan gelar Raden (R.) dan bagi putri gelarnya Rara (Rr.). Gelar tersebut berlaku sampai generasi ke berapapun dengan catatan berasal dari keturunan lelaki.
Dalam lingkup gelar kebangsawanan Mataram Islam, 4 praja nagari (Kesultanan, Kasunanan, Pakualaman, Mangkunegaraan) juga mengenal Gelar Istimewa. Gelar-gelar ini dibedakan menjadi 2 macam, yakni dapat diteruskan pada generasi berikutnya baik putra maupun putri dengan syarat sepengetahuan pihak keraton dan yang tidak dapat diturunkan pada generasi berikutnya dengan alasan merupakan gelar jabatan. Pada gelar istimewa yang dapat diturunkan, untuk keturunan dari lelaki dapat memperoleh gelar yang sama dengan generasi sebelumnya, khusus keturunan dari perempuan gelarnya akan diturunkan sesuai tingkatan gelar umum. Jika tingkatan gelar keturunan dari perempuan habis maka keturunan berikutnya tidak mendaptkan gelar lagi. Contoh gelar yang dapat diturunkan :
Putra :
  • Raden Mas (R.M.)
  • Raden (R.)
  • Raden Bagus (pernah digunakan dahulu: R.B.)
  • Raden Mas Ngabehi (R.MNg.)
  • Raden Ngabehi (R.Ng.)
  • Mas Ngabehi (M.Ng.)
  • Raden Panji (pernah digunakan dahulu : R.P.)
  • Mas / Mas Anom (merupakan gelar terakhir : ditulis lengkap)
Putri :
  • Raden Ayu (R.A.)
  • Rara (Rr.)
  • Raden Nganten (berlaku untuk 1-2 tingkat keturunan : R.Ngt.)
  • Mas Ayu
  • Nimas Ayu
  • Nimas / Putri / Ayu ((merupakan gelar terakhir : ditulis lengkap)
Perlu diperhatikan untuk poin ketiga dan seterusnya pada gelar putra & putri, gelar-gelar tersebut dapat diwisudakan pada generasi selanjutnya dengan beberapa pendapat :
1. jika keturunannya sudah dewasa, atau
2. jika sudah diketahui pihak keraton, atau
3. jika disetujui pihak keraton.

Polemik gelar itu masih simpang siur. Namun bagi keturunan yang telah yakin dengan gelar yang disandang, hendaklah arif menggunakan gelar tersebut karena menyangkut harkat dan martabat generasi di atasnya. Khusus untuk gelar putri apabila ada seorang putri dengan gelar RA. menikah dengan priyayi alit (masyarakat biasa) dan mempunyai anak putri maka gelar anaknya tersebut diturunkan menjadi Rr. dan seterusnya.
Contoh Gelar Istimewa karena Jabatan :

Kirab Grebeg Kyai Tuksongo

Biasa disandang oleh para Priyayi Anom, Adipati, Patih, Bupati, Wedana, Camat, Mantri dsb. (gelar ini dahulu disandangkan pada laki-laki, karena pemangku jabatan mayoritas adalah laki-laki, sedangkan istrinya juga mendapatkan gelar istimewa namun jarang)
  • Kanjeng Radèn Harya Tumenggung (KRHT)
  • Mas Radèn Harya Tumenggung (MRHT)
  • Kanjeng Radèn Mas Tumenggung (KRMT)
  • Radèn Mas Tumenggung (RMT)
  • Mas Tumenggung / Mas Adipati / Mas Anom Adipati
  • Kanjeng Mas Ayu Tumenggung
  • Mas Ayu Tumenggung
  • Nimas Ayu Tumenggung
  • Raden Ngabehi (RNg)
  • Radèn Ngantèn (RNgt)
  • Mas Ngabéi (MNg)
  • Mas Ayu

Sumber Pustaka :
  1. Anonim, Gelar bangsawan Jawa, Wikipedia, 2011