Perumahan pedesaan lereng Merbabu (Glondong) memiliki karakteristik tata sosial yang unik. |
Pengunjung Merbabu NingraT's Blog yang budiman, saya tertarik menulis artikel ini karena terinspirasi dari tayangan di TV Nasional adanya fenomena di tengah-tengah kehidupan sosial masyarakat baik di pedesaan maupun di perkotaan yang cenderung "beringas". Sejak reformasi politik di tahun 1998 telah menimbulkan dampak luar biasa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Alam demokrasi telah mendorong transparansi di berbagai bidang, antara lain ke-ingintahu-an seseorang atau kelompok terhadap isi di dalamnya orang lain atau kelompok lain. Ke-ingintahu-an masyarakat terhadap olah krida Pemerintahnya, bahkan ke-ingintahu-an ideologi suatu komunitas penggiat suatu Agama atau kepercayaan terhadap komunitas atau ummat agama yang lain.
Jejaring sosial pun telah memicu transformasi budaya dari kondisi introvert (pendiam) yang dimiliki seseorang menjadi manusia extrovert (vulgar) dalam mengekspresikan uneg-unegnya. Disamping nilai positip terdapat pula dampak eksesive yang berakibat pada saling serang argumentasi yang sudah tidak pantas dibaca orang lain bahkan sampai kepada dampak kriminal dalam pergaulan muda-mudi.
Ujung-ujungnya, ketidaksesuaian argumentasi, keyakinan, pemikiran pihak lain terhadap yang diyakini oleh dirinya atau kelompoknya, maka terjadilah saling ejek, saling cemooh bahkan pembakaran rumah serta bentrok berdarah. Kayaknya saudara-saudara kita ada yang salah dalam memahami makna hidup bersosialisasi.
Mari kita tarik ke belakang dasar-dasar pengetahuan sosial, mulai dari Norma dan Sanksinya.
Norma Sosial
Norma sosial dalam sosiologi adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya.
Sanksi Pelanggaran Norma Sosial
Adalah sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat. Ada/tidaknya norma diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang berperilaku. Proses terbentuknya norma dalam kehidupan manusia sebagai mahluk sosial memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok, baik kelompok komunal maupun kelompok materiil. Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok menyebabkan benturan kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok masyarakat membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam bermasyarakat.
Tingkatan penegakan dalam norma
Pelanggaran norma yang dikenakan sanksi hukum termasuk penegakan hukum. Pelanggar norma yang diterapkan dianggap eksentrik atau tak normal (perilaku diluar kebiasaan). Perilaku lainnya diluar norma tidak diakui. Norma-norma telah di asumsikan lebih dahulu, dan seringkali pada tingkat ekstrem dimana pada setiap penentangan norma bisa memprovokasi stigma atau sangsi.
Contoh: Kata orang tua seringkali diasumsikan bahwa seseorang itu telah menikah. Pada pasangan yang telah menikah (suami-istri) selalu dianggap bahwa pasangan tersebut akan memiliki atau menginginkan anak.
Macam macam norma menurut penegakannya :
1. Norma sosial
a. Cara (usage)
b. Kebiasaan (Folkways)
c. Tata kelakuan (Mores)
d. Adat istiadat (Custom)
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman.
Contoh : siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan. Kebiasaan (folkways) Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar. Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta. kesopanan dalam berperilaku / berpenampilan sopan
Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung. Adat istiadat (custom) Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
Norma agama
Norma agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran. Contoh-contoh norma agama ialah: Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, berdoa sebelum makan, sebelum tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, sebelum memasuki tempat ibadah, dll. Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama. Mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Pelanggar norma agama mendapatkan sanksi secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.
Interaksi sosial
Merupakan suatu fondasi dari hubungan yang berupa tindakan yang berdasarkan norma dan nilai sosial yang berlaku dan diterapkan di dalam masyarakat. Dengan adanya nilai dan norma yang berlaku,interaksi sosial itu sendiri dapat berlangsung dengan baik jika aturan - aturan dan nilai – nilai yang ada dapat dilakukan dengan baik. Jika tidak adanya kesadaran atas pribadi masing – masing,maka proses sosial itu sendiri tidak dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan. Di dalam kehidupan sehari – hari tentunya manusia tidak dapat lepas dari hubungan antara satu dengan yang lainnya,ia akan selalu perlu untuk mencari individu ataupun kelompok lain untuk dapat berinteraksi ataupun bertukar pikiran. Menurut Prof. Dr. Soerjono Soekamto di dalam Pengantar sosiologi, interaksi sosial merupakan kunci semua kehidupan sosial. Norma sopan santun adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu.
Pustaka Pendukung :
- http://wikipedia.or.org/, 2012, Norma Sosial
- Prof. Dr. Soerjono Soekamto, 1990, Pengantar Sosiologi.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
Contoh-contoh norma kesopanan ialah:
1. Menghormati orang yang lebih tua.
2. Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan.
3. Tidak berkata-kata kotor, kasar, dan sombong.
4. Tidak meludah di sembarang tempat.
5. tidak menyela pembicaraan.
Norma kesopanan sangat penting untuk diterapkan, terutama dalam bermasyarakat, karena norma ini sangat erat kaitannya terhadap interaksi antar individu dan individu dengan masyarakat sekitarnya.
Sekali saja ada pelanggaran terhadap norma kesopanan, maka pelanggar akan mendapat sanki dari masyarakat berupa non materiil dan bersifat moral accident yang menyakitkan hati dan tidak bisa dihapus serta tidak ada subtitusi tebusan, terkecuali si pelanggar bertindak ekstra dalam berbuat baik terhadap seluruh masyarakat yang terkena dampak pelanggarannya.
Kesopanan merupakan tuntutan dalam hidup bersama. Ada norma yang harus dipenuhi supaya diterima secara sosial. Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan adalah tidak tegas, namun, sanksi sosial sangat sensitif dan membekas di hati si pelanggar. Sampai-sampai masyarakat Jawa dalam memberikan sanksi sosial sering diungkapkan dalam kata-kata "kapokmu kapan" terhadap pelanggar kesopanan menerima cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan serta di permalukan. Dalam beberapa kasus pelangagran kesopanan terhadap adat istiadat suatu masyarakat, si pelanggar harus menerima bogem mentah, didiamkan (Jw: di-neng-ke) oleh lingkungannya, diusir dari desa bahkan penghilangan nyawa secara magical.
Norma hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedoman perilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Oleh karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.
Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial adalah
Norma hukum aturannya pasti (tertulis), mengikat semua orang, memiliki alat penegak aturan, dibuat oleh penegak hukum, bersifat memaksa dan sanksinya berat. Sedangkan Norma sosial, aturannya tidak pasti dan tidak tertulis, alat penegak norma adalam khalayak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada), dibuat oleh masyarakat, bersifat tidak terlalu memaksa dan sanksinya secara materi tidak ada tetapi secara moral lebih berat serta tidak bisa dihapus sampai ybs mati.
Norma hukum aturannya pasti (tertulis), mengikat semua orang, memiliki alat penegak aturan, dibuat oleh penegak hukum, bersifat memaksa dan sanksinya berat. Sedangkan Norma sosial, aturannya tidak pasti dan tidak tertulis, alat penegak norma adalam khalayak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada), dibuat oleh masyarakat, bersifat tidak terlalu memaksa dan sanksinya secara materi tidak ada tetapi secara moral lebih berat serta tidak bisa dihapus sampai ybs mati.