5 Jan 2012

Norma Sosial dan Sanksi Pelanggarannya

Perumahan pedesaan lereng Merbabu (Glondong) 
memiliki karakteristik tata sosial yang unik. 
Pengunjung Merbabu NingraT's Blog yang budiman, saya tertarik menulis artikel ini karena terinspirasi dari tayangan di TV Nasional adanya fenomena di tengah-tengah kehidupan sosial masyarakat baik di pedesaan maupun di perkotaan yang cenderung "beringas". Sejak reformasi politik di tahun 1998 telah menimbulkan dampak luar biasa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Alam demokrasi telah mendorong transparansi di berbagai bidang, antara lain ke-ingintahu-an seseorang atau kelompok terhadap isi di dalamnya orang lain atau kelompok lain. Ke-ingintahu-an masyarakat terhadap olah krida Pemerintahnya, bahkan ke-ingintahu-an ideologi suatu komunitas penggiat suatu Agama atau kepercayaan terhadap komunitas atau ummat agama yang lain. 

Jejaring sosial pun telah memicu transformasi budaya dari kondisi introvert (pendiam) yang dimiliki seseorang menjadi manusia extrovert (vulgar) dalam mengekspresikan uneg-unegnya. Disamping nilai positip terdapat pula dampak eksesive yang berakibat pada saling serang argumentasi yang sudah tidak pantas dibaca orang lain bahkan sampai kepada dampak kriminal dalam pergaulan muda-mudi.   

Ujung-ujungnya, ketidaksesuaian argumentasi, keyakinan, pemikiran pihak lain terhadap yang diyakini oleh dirinya atau kelompoknya, maka terjadilah saling ejek, saling cemooh bahkan pembakaran rumah serta bentrok berdarah.   Kayaknya saudara-saudara kita ada yang salah dalam memahami makna hidup bersosialisasi.
Mari kita tarik ke belakang dasar-dasar pengetahuan sosial, mulai dari Norma dan Sanksinya.

Norma Sosial
Norma sosial dalam sosiologi adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya.

Sanksi Pelanggaran Norma Sosial
Adalah sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat. Ada/tidaknya norma diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang berperilaku. Proses terbentuknya norma dalam kehidupan manusia sebagai mahluk sosial memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok, baik kelompok komunal maupun kelompok materiil. Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok menyebabkan benturan kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok masyarakat membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam bermasyarakat.



Tingkatan penegakan dalam norma
Pelanggaran norma yang dikenakan sanksi hukum termasuk penegakan hukum. Pelanggar norma yang diterapkan dianggap eksentrik atau tak normal (perilaku diluar kebiasaan). Perilaku lainnya diluar norma tidak diakui. Norma-norma telah di asumsikan lebih dahulu, dan seringkali pada tingkat ekstrem dimana pada setiap penentangan norma bisa memprovokasi stigma atau sangsi.
Contoh: Kata orang tua seringkali diasumsikan bahwa seseorang itu telah menikah. Pada pasangan yang telah menikah (suami-istri) selalu dianggap bahwa pasangan tersebut akan memiliki atau menginginkan anak.

Macam macam norma menurut penegakannya :
1. Norma sosial
a. Cara (usage)
b. Kebiasaan (Folkways)
c. Tata kelakuan (Mores)
d. Adat istiadat (Custom)

Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman.
Contoh : siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.

Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.

Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan. Kebiasaan (folkways) Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar. Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta. kesopanan dalam berperilaku / berpenampilan sopan

Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung. Adat istiadat (custom) Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.

Norma agama
Norma agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran. Contoh-contoh norma agama ialah: Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, berdoa sebelum makan, sebelum tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, sebelum memasuki tempat ibadah, dll. Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama. Mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Pelanggar norma agama mendapatkan sanksi secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.

Interaksi sosial
Merupakan suatu fondasi dari hubungan yang berupa tindakan yang berdasarkan norma dan nilai sosial yang berlaku dan diterapkan di dalam masyarakat. Dengan adanya nilai dan norma yang berlaku,interaksi sosial itu sendiri dapat berlangsung dengan baik jika aturan - aturan dan nilai – nilai yang ada dapat dilakukan dengan baik. Jika tidak adanya kesadaran atas pribadi masing – masing,maka proses sosial itu sendiri tidak dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan. Di dalam kehidupan sehari – hari tentunya manusia tidak dapat lepas dari hubungan antara satu dengan yang lainnya,ia akan selalu perlu untuk mencari individu ataupun kelompok lain untuk dapat berinteraksi ataupun bertukar pikiran. Menurut Prof. Dr. Soerjono Soekamto di dalam Pengantar sosiologi, interaksi sosial merupakan kunci semua kehidupan sosial. Norma sopan santun adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu.


Pustaka Pendukung :
  1. http://wikipedia.or.org/, 2012, Norma Sosial
  2. Prof. Dr. Soerjono Soekamto, 1990, Pengantar Sosiologi.


Norma Kesopanan
Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
Contoh-contoh norma kesopanan ialah:
1. Menghormati orang yang lebih tua.
2. Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan.
3. Tidak berkata-kata kotor, kasar, dan sombong.
4. Tidak meludah di sembarang tempat.
5. tidak menyela pembicaraan.

Norma kesopanan sangat penting untuk diterapkan, terutama dalam bermasyarakat, karena norma ini sangat erat kaitannya terhadap interaksi antar individu dan individu dengan masyarakat sekitarnya.
Sekali saja ada pelanggaran terhadap norma kesopanan, maka pelanggar akan mendapat sanki dari masyarakat berupa non materiil dan bersifat moral accident yang menyakitkan hati dan tidak bisa dihapus serta tidak ada subtitusi tebusan, terkecuali si pelanggar bertindak ekstra dalam berbuat baik terhadap seluruh masyarakat yang terkena dampak pelanggarannya.
Kesopanan merupakan tuntutan dalam hidup bersama. Ada norma yang harus dipenuhi supaya diterima secara sosial. Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan adalah tidak tegas, namun, sanksi sosial sangat sensitif dan membekas di hati si pelanggar. Sampai-sampai masyarakat Jawa dalam memberikan sanksi sosial sering diungkapkan dalam kata-kata "kapokmu kapan"  terhadap pelanggar kesopanan menerima cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan serta di permalukan. Dalam beberapa kasus pelangagran kesopanan terhadap adat istiadat suatu masyarakat, si pelanggar harus menerima bogem mentah, didiamkan (Jw: di-neng-ke) oleh lingkungannya, diusir dari desa bahkan penghilangan nyawa secara magical.

Norma hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedoman perilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Oleh karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.

Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial adalah
Norma hukum aturannya pasti (tertulis), mengikat semua orang, memiliki alat penegak aturan, dibuat oleh penegak hukum, bersifat memaksa dan sanksinya berat. Sedangkan
Norma sosial, aturannya tidak pasti dan tidak tertulis, alat penegak norma adalam khalayak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada), dibuat oleh masyarakat, bersifat tidak terlalu memaksa dan sanksinya secara materi tidak ada tetapi secara moral lebih berat serta tidak bisa dihapus sampai ybs mati.

23 Nov 2011

TRIK DAN TIPS : Handphone Nokia sebagai Hotspot WiFi pada Laptop / CPU/Ipad



Anda sekarang dapat menggunakan HP anda yang berbasis internet 3G sebagai "hotspot" dalam operasi komputer atau laptop anda dengan mengaktifkan fasilitas wifi pada HP Nokia versi terbaru (2010).


Berikut daftar HP  yang kompatibel terhadap program JoikuSpot

N8, E7, C6-01, C7, E51, E52, E55, E60, E61, E61i, E63, E65, E66, E71, E72, E73, E75, E90, N78, N79, N80, N81, N81 8GB, N82 , N85, N86, N91, N93, N93i, N95, N95 8GB, N95 8GB N95 Amerika Amerika, N96, N97, N97, 5530 XpressMusic, 5630 XpressMusic, 5730 XpressMusic, 5800 XpressMusic, 03 C5, C6, E5, X5, X6 , 6710 Navigator, 8800 Erdos, E6, X7.


Sekarang Anda dapat menggunakan koneksi Internet Anda atau handphone 3G pada beberapa komputer atau WiFi pada laptop dengan HP Nokia. Ini adalah sebuah aplikasi bernama JoikuSpot yang secara otomatis mengubah ponsel Anda menjadi sebuah hotspot.

Tentunya anda sebelumnya harus meng-install program Joikuspot yangmana program ini sudah diaplikasikan  secara baik untuk beberapa Nokia versi keluaran tahun 2010 hingga tahun sekarang.

Fasilitas ini ada yang versi gratis dan versi premium ber-biaya premi JoikuSpot Euro. Versi gratis akan menampilkan semua fitur yang diperlukan oleh pengguna biasa.

Karakteristik JoikuSpot Gratis

1)
Dengan versi gratis dari ponsel Anda ke hotspot WiFi dengan dukungan berbasis Internet Protokol terbuka.

2) Dengan sekali klik sambungan Antarmuka pengguna Tethering Baru WiFi sederhana menghubungkan laptop Anda atau melalui HP Internet HotSpot iPad
3) Versi Light adalah 100% GRATIS tanpa batas waktu. Tidak ada persyaratan untuk tujuan premi komersial.
Melalui trik Light akan menghasilkan gambar untuk mengkonversi ponsel Nokia ke hotspot WiFi


 
Bagaimana Anda Mengoperasikan Program Ini?Yang perlu Anda lakukan adalah men-download, instal dan Restart telepon, itu saja JoikuSpot akan melakukan segalanya dilakukan dengan benar untuk Anda dengan mudah. Setelah Anda membuka aplikasi itu meminta koneksi internet yang akan digunakan untuk Hotspot, pilih koneksi Anda dan akan mulai Hotspot dalam hitungan detik. Anda langsung dapat menghubungkan Laptop, iPad dan memiliki akses ke internet *.
  • Jaga tingkat 3G/EDGE data Anda / rencana. Data tambahan biaya mungkin berlaku dalam kasus jika Anda tidak berada pada rencana terbatas.
  • Interface dari aplikasi ini sangat jelas dan baru saja jumlah yang diperlukan pengaturan seperti yang Anda lihat di screenshot.
  • Menu pilihan memiliki pilihan sangat sedikit untuk memilih dari memilih hotspot, berhenti hotspot, tentang, keluar yang dibutuhkan.
INDIKASI SAMBUNGAN BAGUS :

  • Aplikasi ini kecil dalam ukuran dan instalasi berjalan lancar, hanya restart diperlukan setelah instalasi.
  • User Interface Mudah dan setup.
  • Edisi Light Terbatas Gratis

Tampilan Aplikasi JoikuSpot

SAMBUNGAN TIDAK BAGUS :

  • Versi gratis tidak mendukung bahkan fitur enkripsi yaitu keamanan Tidak.
  • Versi Light tidak tersedia untuk N900, platform Windows Mobile.
  • Untuk menambah keamanan dan protokol email lainnya satu harus beralih ke versi premium dengan membeli perangkat lunak.

Jadi, setiap kali Broadband Anda turun, hanya cukup mudah menjalankan aplikasi ini dan mengubah 3G Anda WI-FI mobile ke Hotspot dan memiliki akses ke internet pada, iPad atau laptop Anda.

Silahkan periksa tampilan urut-urutan aplikasi dibawah dan selamat mencoba.

Daftar Pustaka :
  1. http: / / www.joiku http://www.joiku.com / products / joikuspot_light
  2. http://www.telkominfo.com



21 Nov 2011

Jadwal Pertandingan Final Indonesia vs Malaysia (Sepakbola U23 Sea Games)

Jadwal Pertandingan Final Indonesia vs Malaysia (Sepakbola U23 Sea Games)



Squad Timnas Garuda Muda (U-23)
 Final Pertandingan Timnas Garuda Muda (U-23) Indonesia - Malaysia kali ini merupakan pengulangan Puala AFF tahun 2010 yang dimenangkan oleh Tim Malaysia. Semoga final kali ii dapat dimenangkan oleh Timnas Garuda Muda, amiin.
Vlog - Para pemain Garuda Muda di lini depan seperti, Patrick Wanggai, Titus Bonay, Andik Firmansah dan Okto Maniani mampu membuat kewalahan pemain belakang Vietnam. Kecepatan keempat pemain ini sedikit banyak bisa membuat nyali para pemain Vietnam ciut.
Dengan kemenangan ini, Garuda Muda melenggang ke final menuju misi balas dendam dengan Timnas Malaysia yang pernah mengalahkan Garuda Muda di pertandingan sebelumnya.

Sumber :
  1. http://www.vivanews.com/, Final Sea Game Timnas Indonesia U-23 melawan Malaysia 21 November 2011 mengulang final Piala AFF 2011.
  2. http://www.kompas.com/

12 Nov 2011

Raja-raja di Tanah Jawa

Prasasti Canggal di Kec. Salam - Kab. Magelang
Pembaca yang budiman, tulisan ini saya gali dari berbagai sumber a.l Kitab Pararaton atau Kitab Para Datu di Tanah Jawa, Babad Tanah Jawi, Wikipedia, dll. Pada awalnya saya membaca suatu Blog yang berisi tentang daftar Raja-raja Jawa dari suatu Blog, namun setelah saya runut tulisan tersebut tidak ada sumber naskahnya, maka saya menelusuri wikipedia dan ternyata sudah ada di sana.


Berikut Nama Raja-raja Tanah Jawa yang tetulis pada peninggalan batu prasasti mulai dari Mataram Kuno atau semasa Tanah Jawa dibawah kekuasaan Raja-raja Hindu pada tahun 730-an M hingga Mataram Islam yang kita kenal dengan Kasunanan Suarakarta dan Kasultanan Yogyakarta.



Mataram Kuno
  • Wangsa Syailendra Sri Indrawarman (752-775)
  • Wisnuwarman (775-782)
  • Dharanindra (782-812)
  • Samaratungga (812-833)
  • Pramodhawardhani (833-856), menikah dengan Rakai Pikatan (wangsa Sanjaya)
Wangsa Sanjaya
  • Sanjaya (732-7xx)
  • Rakai Panangkaran : Dyah Pancapana (syailendra)
  • Rakai Panunggalan
  • Rakai Warak
  • Rakai Garung
  • Rakai Patapan (8xx-838)
  • Rakai Pikatan (838-855), mendepak wangsa Syailendra
  • Rakai Kayuwangi (855-885)
  • Dyah Tagwas (885)
  • Rakai Panumwangan Dyah Dewendra (885-887)
  • Rakai Gurunwangi Dyah Badra (887)
  • Rakai Watuhumalang (894-898)
  • Rakai Watukura Dyah Balitung (898-910)
  • Daksa (910-919)
  • Tulodong (919-921)
  • Dyah Wawa (924-928)
  • Mpu Sindok (928-929), memindahkan pusat kerajaan dari Kedu Jawa Tengah ke Jawa Timur (Medang)
Medang
  • Mpu Sindok (929-947)
  • Sri Isyanatunggawijaya (947-9xx)
  • Makutawangsawardhana (9xx-985)
  • Dharmawangsa Teguh (985-1006)
  • Kahuripan Airlangga (1019-1045), mendirikan kerajaan di reruntuhan Medang (Airlangga kemudian memecah Kerajaan Kahuripan menjadi dua: Janggala dan Kadiri)
Janggala dan Kadiri (tidak diketahui silsilah raja-raja Janggala hingga tahun 1116)
Pada periode 1045 – 1116 ini muncul cerita Raden Panji yang menggambarkan adanya krisis kepemimpinan raja-raja Jawa yang menurut kepercayaan Hindu keturunan Raja tertimpa kutukan dari Yang Maha Kuasa reinkarnasi menjadi seekor binatang atau terasingkan ke tengah belantara dan menjadi raja atau keturunan raja setelah melalui sayembara, mis : cerita Joko Kendil, Cindelaras, Keong Emas, dll dan .


Kadiri (tidak diketahui silsilah raja-raja Kadiri dari tahun 1045 hingga tahun 1116)
  • Kameswara (1116-1135), mempersatukan kembali Kadiri dan Panjalu
  • Jayabaya (1135-1159)
  • Rakai Sirikan (1159-1169)
  • Sri Aryeswara (1169-1171)
  • Sri Candra (1171-1182)
  • Kertajaya (1182-1222)
Singhasari
  • Tunggul Ametung diteruskan Ken Arok (1222-1227)
  • Anusapati (1227-1248)
  • Tohjaya (1248)
  • Ranggawuni (Wisnuwardhana) (1248-1254)
  • Kertanagara ( 1254-1292)
Majapahit
    Emblem Surya Majapahit
  • Raden Wijaya (Kertarajasa Jayawardhana) (1293-1309)
  • Jayanagara (1309-1328)
  • Tribhuwana Wijayatunggadewi (1328-1350)
  • Hayam Wuruk (Rajasanagara) (1350-1389)
  • Wikramawardhana (1390-1428)
  • Suhita (1429-1447)
  • Dyah Kertawijaya (1447-1451)
  • Rajasawardhana (1451-1453)
  • Girishawardhana (1456-1466)
  • Singhawikramawardhana (Suraprabhawa) (1466-1474)
  • Girindrawardhana Dyah Wijayakarana(1468-1478) Singawardhana Dyah Wijayakusuma (menurut Pararaton menjadi Raja Majapahit selama 4 bulan sebelum wafat secara mendadak ) ( ? - 1486 ) Girindrawardhana Dyah Ranawijaya alias Bhre Kertabumi (diduga kuat sebagai Brawijaya, menurut Kitab Pararaton dan Suma Oriental karangan Tome Pires pada tahun 1513) (1474-1519). Pada masa ini Brawijaya mendapat serangan dari Raden Patah dan berakhirlah masa kekuasaan Raja-raja Hindu di Tanah Jawa. 
Pada masa ini syiar Islam sangat kuat. Sebagian rakyatnya ada langsung mengikuti ajarannya dan tidak sedikit yang menentang, bahkan menyingkir ke Tanah Bali, Lombok bagian barat dan menetap di pegunungan-pegunungan. Dalam kondisi sosial yang serba bimbang, terbitlah Serat Sabdopalon yang menggambarkan ponokawan Raja Brawijaya dalam penolakannya terhadap ajaran Islam.




Demak
  • Raden Patah (1478 - 1518)
  • Pati Unus (1518 - 1521)
  • Trenggana (1521 - 1546)
  • Sunan Prawoto (1546 – 1549)
Kerajaan Pajang
  • Jaka Tingkir, bergelar Hadiwijaya (1549 - 1582)
  • Arya Pangiri, bergelar Ngawantipuro (1583 - 1586)
  • Pangeran Benawa, bergelar Prabuwijoyo (1586 – 1587)
Era Mataram Baru
Era Mataram Baru dimulai dari Ki Ageng Pemanahan Ki Ageng Pamanahan, menerima tanah perdikan Mataram dari Jaka Tingkir
  • Panembahan Senopati (Raden Sutawijaya) (1587 - 1601), menjadikan Mataram sebagai kerajaan merdeka.
  • Panembahan Hanyakrawati (Raden Mas Jolang) (1601 - 1613)
  • Adipati Martapura (1613 selama satu hari)
  • Sultan Agung (Raden Mas Rangsang / Prabu Hanyakrakusuma) (1613 - 1645)
  • Amangkurat I (Sinuhun Tegal Arum) (1645 – 1677)
Kasunanan Kartasura


Kasunanan Kartasura  dikuasai oleh :
  1. Amangkurat II (1680 – 1702), pendiri Kartasura.
  2. Amangkurat III (1702 – 1705), dibuang VOC ke Srilangka.
  3. Pakubuwana I (1705 – 1719), pernah memerangi dua raja sebelumya; juga dikenal dengan nama Pangeran Puger. 
  4. Amangkurat IV (1719 – 1726), leluhur raja-raja Surakarta dan Yogyakarta. 
  5. Pakubuwana II (1726 – 1742), menyingkir ke Ponorogo karena Kartasura diserbu pemberontak; mendirikan Surakarta.

Wilayah Mataram (Kasunanan Surakarta,
Mangkunegaran, Kasultanan Yogyakarta
dan Pakualaman)

Berikutnya Kasunanan Surakarta dipegang oleh :
  1. Pakubuwana II (1745 - 1749), pendiri kota Surakarta; memindahkan keraton Kartasura ke Surakarta pada tahun 1745
  2. Pakubuwana III (1749 - 1788), mengakui kedaulatan Hamengkubuwana I sebagai penguasa setengah wilayah kerajaannya.  
  3. Pakubuwana IV (1788 - 1820) 
  4. Pakubuwana V (1820 - 1823) 
  5. Pakubuwana VI (1823 - 1830), diangkat sebagai pahlawan nasional Indonesia; juga dikenal dengan nama Pangeran Bangun Tapa. 
  6. Pakubuwana VII (1830 - 1858)  
  7. Pakubuwana VIII (1859 - 1861) 
  8. Pakubuwana IX (1861 - 1893) 
  9. Pakubuwana X (1893 - 1939) 
  10. Pakubuwana XI (1939 - 1944) 
  11. Pakubuwana XII (1944 - 2004) 
  12. Gelar Pakubuwana XIII (2004 - sekarang) diklaim oleh dua orang, Pangeran Hangabehi dan Pangeran Tejowulan.
Praja Mangkunegaran
Dalam kancah politik Jawa Istana Mangkunegaran dengan penguasanya Mangkunegara tampil dengan penguatan yang bersifat rasional. Dua penguasa Jawa lainnya di istana Surakarta dan Yogyakarta membangun kekuasaan untuk keagungan sebagai penguasa menempuh jalan penguatan simbolik simbolik sedangkan Mangkunegaran membangun kemegahan kekuasaan dengan jalan rasional dan aksi. Rasionalisasi kekuasaan ini tampak dalam masa pemerintahan Mangkunegara II yang melanjutkan pendahulunya Mangkunegara I. Sejak tahun 1757 berturut turut yang bertahta di Istana Mangkunegaran adalah:
  1. Mangkunagara I (Raden Mas Said) (1757 - 1795)
  2. Mangkunagara II (1796 - 1835) 
  3. Mangkunagara III (1835 - 1853)
  4. Mangkunagara IV (1853 - 1881)
  5. Mangkunagara V (1881 - 1896)
  6. Mangkunagara VI (1896 - 1916)
  7. Mangkunagara VII (1916 -1944)
  8. Mangkunagara VIII (1944 - 1987)
  9. Mangkunagara IX (1987 - sekarang)
Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
  1. Hamengkubuwana I (1755 - 1792)
  2. Hamengkubuwana II (1793 - 1828)
  3. Hamengkubuwana III (1810 - 1814)
  4. Hamengkubuwana IV (1814 - 1822)
  5. Hamengkubuwana V (1822 - 1855)
  6. Hamengkubuwana VI (1855 - 1877)
  7. Hamengkubuwana VII (1877 - 1921)
  8. Hamengkubuwana VIII (1921 - 1939)
  9. Hamengkubuwana IX (1939 - 1988)
  10. Hamengkubuwana X (1988 - sekarang)
Pakualaman
Kadipaten Paku Alaman adalah negara dependen yang berbentuk kerajaan. Kedaulatan dan kekuasaan pemerintahan negara diatur dan dilaksanakan menurut perjanjian/kontrak politik yang dibuat oleh negara induk bersama-sama negara dependen. Sebagai konsekuensi dari bentuk negara kesatuan yang dipilih oleh Republik Indonesia sebagai negara induk, maka pada tahun 1950 status negara dependen Kadipaten Pakualaman (bersama-sama dengan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat) diturunkan menjadi daerah istimewa setingkat provinsi dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta.


Kadipaten Paku Alaman di Yogyakarta dipegang oleh
  1. Paku Alam I (1813 - 1829)
  2. Paku Alam II (1829 - 1858)
  3. Paku Alam III (1858 - 1864)
  4. Paku Alam IV (1864 - 1878)
  5. Paku Alam V (1878 - 1900)
  6. Paku Alam VI (1901 - 1902)
  7. Paku Alam VII (1903 - 1938)
  8. Paku Alam VIII (1938 - 1998)
  9. Paku Alam IX (1998 – sekarang)
Sumber Pustaka :
  1. Babad Tanah Jawi, Mulai dari Nabi Adam Sampai Tahun 1647. (terj.). 2007. Yogyakarta:
  2. Narasi H.J.de Graaf dan T.H. Pigeaud. 2001.
  3. erajaan-Kerajaan Islam Pertama di Jawa. Terj. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti Hayati dkk. 2000.
  4. Peranan Ratu Kalinyamat di jepara pada Abad XVI. Jakarta: Proyek Peningkatan Kesadaran Sejarah Nasional Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan Nasional 4. M.C. Ricklefs. 1991.
  5. Sejarah Indonesia Modern (terj.). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press Lieberman,Victor B. Beyond binary histories: re-imagining Eurasia to c.1830, University of Michigan Press,USA, 1999.
  6. Ricklefs, MC. Jogjakarta Under Sultan Mangkubumi
  7. Moedjianto. 1987. Konsep Kekuasaan Jawa: Penerapannya oleh Raja-raja Mataram. Yogyakarta: Kanisius
  8. Anonim (2011) diambil dari www.babad bali.com, Babad Jawa Versi Mangkunegaran

28 Okt 2011

Memahami Bahasa Politik

Orasi Bung Karno, introduksi istilah sosial dan
Politik untuk membakar semangat kemerdekaan
Pembaca yang budiman, bilamana anda melihat siaran TV dengan acara perdebatan politik maka anda akan disuguhi istilah-istilah politik yang notabene mengambil istilah asing yang sulit difahami bagi telinga khalayak. Baik pembicara maupun yang diwawancarai menggunakan bahasa diplomasi yang terkesan berbelit-belit dan masing-masing pembicara cenderung menggiring opini publik untuk berpihak kepada pembicara yang berangkutan.

Baik, mari kita pelajari istilah-istilah sosial dan politik yang sering kita dengar  dengan menlusuri Kamus Besar Bahasa Indonesia dan sumber-sumber lain. Istilah-istilah dibawah secara tidak langsung mendidik masyarakat perlunya kesadaran warga negara dalam partisipasi politik di bumi pertiwi.  Bahasa Politik mempunyai makna tersendiri karena sulit mencari padanan kata asli Melayu.
Pada zaman revolusi, Presiden pertama RI Bung Karno yang terkenal dengan gaya orasinya dalam agitasi massa mempertahankan kemerdekaan telah berjasa besar kepada seluruh rakyat Indonesia dalam mensosialisasikan bahasa politik. 

Catatan :
Bila dalam kalimat ditemukan hururf atau kata n : berarti noun (kata benda); v (verb); a (ajactive); pol maksudnya politik; huk (hukum); sos (sosial); -- (sama dengan); ~ (mirip-mirip), Jw (bahasa Jawa), dst. 

agi·ta·si n 1 hasutan kpd orang banyak (untuk mengadakan huru-hara, pemberontakan, dsb), biasanya dilakukan oleh tokoh atau aktivis partai politik; 2 pidato yg berapi-api untuk mempengaruhi massa;
ber·a·gi·ta·si v melakukan agitasi:
dl kampanye pemilu para kontestan dilarang ~beragitasi; meng·a·gi·ta·si v menghasut orang banyak untuk mengadakan huru-hara, pemberontakan, dsb biasanya dilakukan oleh tokoh atau aktivis partai politik, ormas, dsb; mirip-mirip pro·vo·ka·si n perbuatan untuk membangkitkan kemarahan; tindakan menghasut
 aku·i·si·si n 1 perolehan; pemerolehan: -- bahasa ibu oleh anak-anak; 2 masukan (tt data komputer): -- data direkam dan kemudian diproses komputer; 3 pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset (dl industri perbankan terjadi apabila pembelian saham di atas 50%); pengambilalihan kepemilikan perusahaan atau aset; 4 Ek cara memperbesar perusahaan dng cara memiliki perusahaan lain; meng·a·ku·i·si·si v membuat akuisisi; peng·a·ku·i·si·si n orang atau perusahaan yg mengakuisisi.


as·pi·ra·si n 1 harapan dan tujuan untuk keberhasilan pd masa yg akan datang: Garis-Garis Besar Haluan Negara pd hakikatnya adalah -aspirasi- bangsa; 2 ilham yg timbul dl mencipta; ber·as·pi·ra·si v bercita-cita; berkeinginan; berhasrat


de·mo·kra·si /démokrasi/ n Pol 1 (bentuk atau sistem) pemerintahan yg seluruh rakyatnya turut serta memerintah dng perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat; 2 gagasan atau pandangan hidup yg mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yg sama bagi semua warga negara;
-- demokrasi absolut Pol bentuk demokrasi yg memberikan kekuasaan tertinggi secara langsung kpd rakyat; -- demokrasi ekonomi gagasan atau pandangan hidup yg mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, dan perlakuan bagi semua warga negara dl bidang ekonomi; -- demokrasi formal corak pemerintahan yg semata-mata dilihat dr ada atau tidaknya lembaga politik demokrasi spt perwakilan rakyat; -- demokrasi langsung corak pemerintahan demokrasi yg dilakukan secara langsung oleh semua warga negara, msl dl membuat keputusan politik; -- demokrasi liberal sistem politik dng banyak partai, kekuasaan politik berada di tangan politisi sipil yg berpusat di parlemen; demokrasi parlementer; -- demokrasi material corak pemerintahan yg menjamin kemerdekaan dan persamaan, msl kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat, kemerdekaan berapat dan berkumpul, kemerdekaan mengatur diri sendiri yg dilandasi corak pemerintahan; -- demokrasi pancasila demokrasi yg berdasarkan sila Pancasila yg dilihat sbg suatu keseluruhan yg utuh; -- demokrasi perwakilan Pol bentuk demokrasi dng kekuasaan tertinggi yg dijalankan melalui sistem perwakilan; -- demokrasi plutokrat sistem demokrasi yg dikuasai oleh orang yg kaya atau bermodal; --demokrasi politik sistem politik yg ditandai dng berfungsinya lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif yg secara relatif bersifat otonom; -- demokrasi terpimpin corak pemerintahan yg untuk pertama kali diumumkan secara resmi di dl pidato Presiden Soekarno pd tanggal 10 November 1956 ketika membuka Konstituante, yaitu corak demokrasi yg mengenal satu pemimpin menuju tujuan suatu masyarakat yg berkeadilan sosial; -- demokrasi tidak langsung corak pemerintahan demokrasi yg dilakukan melalui badan perwakilan rakyat yg dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kpd rakyat (warga negara diberi hak turut serta menentukan keputusan politik melalui badan perwakilan rakyat);


de·mo·krat /démokrat/ n penganut (pengikut) paham demokrasi; de·mo·kra·tis /démokratis/ a bersifat demokrasi; berciri demokrasi: sebagian warga desa tidak puas dng tata cara pemilihan kepala desa yg tidak -demokratis-
Demonstrasi, salah satu bentuk penyampaian aspirasi rakyat 
de·mon·stra·si /démonstrasi/ n 1 pernyataan protes yg dikemukakan secara massal; unjuk rasa: mereka berbondong-bondong mengadakan -demonstrasi- menentang percobaan nuklir; 2 peragaan atau pertunjukan tt cara melakukan atau mengerjakan sesuatu: -demonstrasi- pencak silat perlu diadakan guna memperoleh bibit-bibit pesilat yg baik; ber·de·mon·stra·si v melakukan demonstrasi; melakukan unjuk rasa;
dip·lo·ma·si n 1 urusan atau penyelenggaraan perhubungan resmi antara satu negara dan negara yg lain; 2 urusan kepentingan sebuah negara dng perantaraan wakil-wakilnya di negeri lain; 3 pengetahuan dan kecakapan dl hal perhubungan antara negara dan negara; 4 cak kecakapan menggunakan pilihan kata yg tepat bagi keuntungan pihak yg bersangkutan (dl perundingan, menjawab pertanyaan, mengemukakan pendapat, dsb);
-diplomasi- bersenjata diplomasi dng dukungan angkatan bersenjata; -diplomasi- budaya diplomasi melalui pengenalan dan pemahaman pelbagai hasil seni budaya; -diplomasi- megafon Pol diplomasi saling meneriakkan sikap keras, tuduh-menuduh, ancam-mengancam pihak yg bermusuhan; -diplomasi- preventif Pol diplomasi yg berusaha mencegah campur tangan langsung negara besar dl krisis yg timbul di dunia ketiga; -diplomasi- terbuka diplomasi yg dilaksanakan tanpa kesepakatan rahasia;
ber·dip·lo·ma·si v 1 menyelenggarakan urusan perhubungan antara negara dan negara; 2 cak menggunakan pilihan kata dan kalimat yg tepat bagi keuntungan pihak yg bersangkutan (dl perundingan dsb)


ega·li·ter /égalitér/ a bersifat sama; sederajat

fo·bia n ketakutan yg sangat berlebihan thd benda atau keadaan tertentu yg dapat menghambat kehidupan penderitanya

he·ge·mo·ni /hégemoni/ n pengaruh kepemimpinan, dominasi, kekuasaan, dsb suatu negara atas negara lain (atau negara bagian); he·ge·mo·nis·me /hégemonisme/ n paham yg mengagungkan hegemoni: semangat -hegemonisme- bangsa Jepang sangat tinggi pd Perang Dunia II
im·pli·ka·si n 1 keterlibatan atau keadaan terlibat: -- manusia sbg objek percobaan atau penelitian semakin terasa manfaat dan kepentingannya; 2 yg termasuk atau tersimpul; yg disugestikan, tetapi tidak dinyatakan: apakah ada -- dl pertanyaan itu?; ber·im·pli·ka·si v mempunyai implikasi; mempunyai hu-bungan keterlibatan: kepentingan umum ~ pd kepentingan pribadi sbg anggota masyarakat; meng·im·pli·ka·si·kan v melibatkan;
ter·im·pli·ka·si v termasuk atau tersimpul; terlibat
 in·spi·ra·si n ilham; meng·in·spi·ra·si v menimbulkan inspirasi; mengilhami: mudah-mudahan acara historis itu dapat ~ kita untuk tujuan yg lebih mulia dan besar; meng·in·spi·ra·si·kan v menjadikan inspirasi; ter·in·spi·ra·si v telah diinspirasi; terilhami
in·teg·ri·tas n mutu, sifat, atau keadaan yg menunjukkan kesatuan yg utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yg memancarkan kewibawaan; kejujuran;
-- integritas nasional wujud keutuhan prinsip moral dan etika bangsa dl kehidupan bernegara


in·trik n penyebaran kabar bohong yg sengaja untuk menjatuhkan lawan: mereka melakukan -intrik- guna meng-hancurkan pihak lawan
ke·bi·jak·an n 1 kepandaian; kemahiran; kebijaksanaan; 2 rangkaian konsep dan asas yg menjadi garis besar dan dasar rencana dl pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tt pemerintahan, organisasi, dsb); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sbg garis pedoman untuk manajemen dl usaha mencapai sasaran; garis haluan: - Pemerintah mengenai moneter perlu dibahas oleh DPR; -Makna kebijakan adalah filosofi yang mendasari terjadinya tindakan kebijaksanaan.
- kebijakan akrobatik : kebijakan yg bertentangan 180o satu sama lain dlm sekejap; - kebijakan ekonomi : kebijakan suatu pemerintah untuk mengatur dan mengawasi pertumbuhan dan aktivitas ekonomi dl negaranya;
- kebijakan moneter 1 semua tindakan pemerintah, bank-bank sentral, dan otoritas publik yg lain yg mempengaruhi kuantitas kredit bank; 2 keputusan bank sentral mengenai penawaran uang agar ekonomi dapat tumbuh lebih cepat, antara lain, dng memberikan kredit lebih banyak pd sistem perbankan melalui operasi pasar terbuka atas dng menurunkan persyaratan cadangan dr sistem perbankan; - kebijakan pendidikan kebijakan suatu pemerintah untuk mengatur pendidikan dl negaranya; - kebijakan politik sistem konsep resmi yg menjadi landasan perilaku politik negara
ko·lo·ni·al·is·me n paham tt penguasaan oleh suatu negara atas daerah atau bangsa lain dng maksud untuk memperluas negara ybs.
ko·mu·nis n penganut paham komunisme; me·ngo·mu·nis·kan v membuat jadi komunis; menjadikan komunis: ada usaha pihak tertentu yg akan ~mengkomuniskan~ kaum buruh; ko·mu·nis·to·fo·bia n perasaan takut kpd komunisme

kon·du·sif a memberi peluang pd hasil yg diinginkan yg bersifat mendukung
kon·sti·tu·en /konstituén/ n 1 Kim bagian yg penting, msl natrium adalah konstituen garam dapur; 2 Ling unsur bahasa yg merupakan bagian dr satuan yg lebih besar; bagian dr atau pendukung konstruksi (msl pena saya, lebih tajam, daripada, dan senjata Anda adalah konstituen dr pena saya lebih tajam daripada senjata Anda);
--
konstituen akhir Ling komponen yg dihasilkan dl tahap akhir dr analisis konstituen; -- langsung Ling komponen yg dihasilkan dl tahap pertama dr analisis konstituen; -- terbagi Ling unsur tunggal yg muncul diantarai oleh unsur lain; -- terdekat konstituen langsung; -- terjauh konstituen akhir. Makna konsituen dalam istilah politik adalah bagian komunitas yang menjadi binaan dari seseorang tokoh.
kre·di·bi·li·tas /krédibilitas/ n perihal dapat dipercaya : ketidaksediaan Pemerintah untuk memberikan bantuan kpd bank akan mempengaruhi --kredibilitas- bank di mata umum.
le·gi·ti·ma·si /légitimasi/ n 1 Huk keterangan yg mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang keterangan adalah betul-betul orang yg dimaksud; kesahan; 2 pernyataan yg sah (menurut undang-undang atau sesuai dng undang-undang); pengesahan;
me·le·gi·ti·ma·si·kan v mengesahkan; membenarkan
ma·ni·fes·ta·si /maniféstasi/ n 1 perwujudan sbg suatu pernyataan perasaan atau pendapat: tindakannya itu sbg suatu -- kemarahan hatinya; 2 perwujudan atau bentuk dr sesuatu yg tidak kelihatan: negara kesatuan Republik Indonesia merupakan -- cita-cita bangsa; me·ma·ni·fes·ta·si·kan v menjadikan dl wujud yg dapat dilihat; mewujudkan: dia tergolong pelukis abad ini yg - kemurnian seni lukis;
ter·ma·ni·fes·ta·si v terwujud (dapat dilihat dng mata) Jw : pengejawantahan 


ma·ni·fes·to /manifésto/ n pernyataan terbuka tt tujuan dan pandangan seseorang atau suatu kelompok: -manifesto- politik;

mas·sa n 1 sejumlah besar benda (zat dsb) yg dikumpulkan (disatukan) menjadi satu (atau kesatuan): -- batu-batuan; 2 jumlah yg banyak sekali; sekumpulan orang yg banyak sekali (berkumpul di suatu tempat atau tersebar): -- membanjiri lapangan untuk melihat pertunjukan sirkus; 3 kelompok manusia yg bersatu krn dasar atau pegangan tertentu: organisasi --; 4 Fis ukuran kuantitatif sifat kelembaman (inersia) benda;
--
massa mengambang massa yg tidak tahu arah politik, biasanya massa ini mudah terbawa arus politik; -- massa rakyat rakyat banyak;
mo·nar·ki n bentuk pemerintahan yg dikepalai oleh raja: negara itu berubah dr -- menjadi republik; -monarki- absolut bentuk pemerintahan dng kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja; -monarki- konstitusional bentuk pemerintahan yg kekuasaan kepala negaranya (raja, ratu) dibatasi oleh ketentuan dan/atau undang-undang dasar
na·si·o·na·lis n 1 pencinta nusa dan bangsa sendiri; 2 orang yg memperjuangkan kepentingan bangsanya; patriot: ia adalah seorang pejuang -nasionalis- sejati
na·si·o·na·lis·me n 1 paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri; sifat kenasionalan: -nasionalisme- makin menjiwai bangsa Indonesia; 2 kesadaran keanggotaan dl suatu bangsa yg secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu; semangat kebangsaan
na·si·o·na·li·sa·si n proses, cara, perbuatan menjadikan sesuatu, terutama milik asing menjadi milik bangsa atau negara, biasanya diikuti dng penggantian yg merupakan kompensasi: Pemerintah melakukan -nasionalisasi- thd perusahaan asing; me·na·si·o·na·li·sa·si v melakukan tindakan nasionalisasi; menjadikan sesuatu menjadi milik bangsa dan negara: tindakan pertama pemerintah baru adalah ~ menasionalisasikan~ bank-bank asing; me·na·si·o·na·li·sa·si·kan v menasionalisasi

ob·se·si /obsési/ n Psi gangguan jiwa berupa pikiran yg selalu menggoda seseorang dan sangat sukar dihilangkan: mencari jalan ke Kepulauan Nusantara merupakan -obsesi- bagi orang Eropa pd abad ke-15; ter·ob·se·si v kena obsesi

oto·ri·tas n 1 kekuasaan yg sah yg diberikan kpd lembaga dl masyarakat yg memungkinkan para pejabatnya menjalankan fungsinya; 2 hak untuk bertindak; 3 kekuasaan; wewenang; 4 hak melakukan tindakan atau hak membuat peraturan untuk memerintah orang lain ; 

oto·ri·ter /otoritér/ a berkuasa sendiri; sewenang-wenang: tindakan yg --

otoritarian : Rezim atau pemegang kekuasaan otoriter
po·li·tik n 1 (pengetahuan) mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (spt tt sistem pemerintahan, dasar pemerintahan): bersekolah di akademi -politik-; 2 segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dsb) mengenai pemerintahan negara atau thd negara lain: -politik- dalam dan luar negeri; kedua negara itu bekerja sama dl bidang -politik- , ekonomi, dan kebudayaan; partai -politik-; organisasi -politik-; 3 cara bertindak (dl menghadapi atau menangani suatu masalah); kebijaksanaan: -politik- dagang; -politik- bahasa nasional; politik dagang sapi tawar-menawar antara beberapa partai politik dl menyusun suatu kabinet koalisi (lembaga dsb); politisasi : membuat suatu masalah dikaitkan dengan situasi politik saat itu.
po·li·ti·kus atau politisi n 1 ahli politik; ahli kenegaraan; 2 orang yg berkecimpung dl bidang politik
pro·vo·ka·si n perbuatan untuk membangkitkan kemarahan; tindakan menghasut; penghasutan; pancingan: sebaiknya mereka menyadari bahwa -provokasi- yg ditimbulkannya itu akan mengundang pertumpahan darah; ter·pro·vo·ka·si v terpancing atau terpengaruh untuk melakukan perbuatan negatif, msl perusakan: pengunjuk rasa sempat ~terprovokasi
se·ku·ler /sékulér/ a bersifat duniawi atau kebendaan (bukan bersifat keagamaan atau kerohanian): kekuasaan -sekuler-; pendidikan -sekuler-

sen·sa·si /sénsasi/ n 1 yg membuat perasaan terharu; yg merangsang emosi: surat kabar ini selalu memuat kabar -sensasi-; 2 yg merusuhkan (menggemparkan); kegemparan; keonaran: di samping film yg baik, banyak pula dijumpai film -sensasi- yg asal ramai sen·sa·si·o·nal /sénsasional/ a 1 bersifat merangsang perasaan (emosi dsb): penggantian jabatan gubernur hendaknya ditanggapi secara wajar, tidak diterima secara -sensasional-; 2 bersifat menggemparkan

sig·ni·fi·kan a penting; berarti: seorang -- yg dijadikan anutan; perbedaannya kecil sekali, tidak -signifikan- ~istilah matematika ~ signifikan : berbeda nyat
skep·tis /sképtis/ a kurang percaya; ragu-ragu (thd keberhasilan ajaran dsb): penderitaan dan pengalaman menjadikan orang bersifat sinis dan -skeptis-
skep·tis·is·me /sképtisisme/ n aliran (paham) yg memandang sesuatu selalu tidak pasti (meragukan, mencurigakan): kesulitan itu telah banyak menimbulkan -skeptisisme- thd kesanggupan dl menanggapi gejolak hubungan internasional
so·si·a·lis·me n ajaran atau paham kenegaraan dan ekonomi yg berusaha supaya harta benda, industri, dan perusahaan menjadi milik negara: berkecimpung dng tokoh-tokoh politik -sosialisme.

 uto·pis 1 a berupa khayal; bersifat khayal; 2 n orang yg memimpikan suatu tata masyarakat dan tata politik yg hanya bagus dl gambaran, tetapi sulit untuk diwujudkan.


Demikianlah penyajian istilah-istilah politik yang kami telusuri sendiri dari berbagai media. Kritik dan saran kami sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dalam rangka kesempurnaan tulisan pada blog kami. 

Sumber pustaka :
  1. Anonim, Kamus Besar Bahasa Indonesia; Pusat Bahasa Indonesia, Kementerian Pendidikan Nasional RI, http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/, 2011
  2. Anonim, Wikipedia, 2011