25 Okt 2018

HOAX dan PERKEMBANGANNYA


Pengertian Hoax

Noun : hoax - something intended to deceive; deliberate trickery intended to gain an advantage
dupery, put-on, fraud, fraudulence, humbug, chicanery, wile, shenanigan, trickery, guile, chicane - the use of tricks to deceive someone (usually to extract money from them)

goldbrick - anything that is supposed to be valuable but turns out to be worthless

Verb : hoax - subject to a playful hoax or joke

cozen, deceive, delude, lead on - be false to; be dishonest with


Cambridge Dictionary
hoax definition: 1. a plan to deceive someone, such as telling the police there is a bomb somewhere when there is not one, or a trick:
2. to deceive, especially by playing a trick on someone3. a plan to deceive a large group of people; a trick:


Kata benda : Hoax adalah tipuan - sesuatu yang dimaksudkan untuk menipu; tipuan yang disengaja dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan hasil penipuan, penipuan, kecurangan, penipuan, humbug, kecurangan, tipu muslihat, shenanigan, tipu muslihat, tipu muslihat, chicane - penggunaan trik untuk menipu seseorang (biasanya untuk mengambil uang dari mereka)
goldbrick - apa pun yang dianggap berharga tetapi ternyata tidak berharga

Kata kerja: tipuan - tunduk pada lelucon atau lelucon yang lucu

mainkan lelucon, tarik kaki seseorang
cozen, menipu, menipu, memimpin - salah; tidak jujur dengan


Kamus Cambridge
Definisi Hoax :
    1. rencana untuk menipu seseorang, seperti memberi tahu polisi ada bom di suatu tempat
      ketika tidak ada, atau
    2. untuk menipu, terutama dengan memainkan tipuan pada seseorang
    3. rencana untuk menipu sekelompok besar orang;
Pada prinsipnya Hoax adalah segala bentuk kejadian tipudaya ketidakjujuran seseorang atau kelompok untuk mengelabui seseorang dan atau sekelompok besar orang dengan maksud agar kelompok sasaran terpengaruh oleh bentuk tipudaya tersebut. Untuk memaksimalkan dampak hoax biasa disusun dalam bentuk narasi yang bombastis dan untuk meyakinkan narasi maka dimunculkan personal alibi sebagai testimoni yang seakan-akan mengetahui suatu kejadian.

Bentuk hoax bermacam-macam, mulai dari hoax ringan berupa berita ringan, hoax medium yang terdampak bersifat lokal dan hoax berat yang berbentuk hasutan.

Keuntungan bagi pembuat hoax, bilamana seseorang atau kelompok sasaran terpengaruh oleh hoax tersebut, jika yang terpengaruh seorang penguasa akan mengeluarkan kebijakan sesuai pesan hoax, jika yang terpengaruh seorang pemimpin kelommpok akan menggalang kekuatan anti hoax, jika yang terpengaruh adalah masyarakat bawah maka bisa jadi akan mempersiapkan fisik untuk antisipasi pengaruh hoax dalam skala lapangan (bentrok fisik). Begitu bahayanya hoax yang bersifat menghasut.


Sejarah Hoax

Awal mula hoax bisa ditelusuri bahkan sebelum 1600-an. Kebanyakan informasi pada era tersebut disebarkan tanpa komentar. Pembaca bebas menentukan validitas informasi berdasarkan pemahaman, kepercayaan/agama, maupun penemuan ilmiah terbaru saat itu.
Kebanyakan hoax pada era tersebut terbentuk karena spekulasi. Misalnya saja, saat Benjamin Franklin pada 17 Oktober 1745 via Pennsylvania Gazettemelansir tentang batuan China yang bisa digunakan untuk mengobati rabies, kanker, dan penyakit mematikan lain.
Bagaimanapun, verifikasi informasi itu hanya didasari oleh testimoni personal. Satu pekan kemudian, sebuah surat klarifikasi di Gazette mengklaim bahwa batuan tersebut ternyata terbuat dari tanduk rusa dan tidak memiliki kemampuan medis apapun.
Pada 1726,  penulis Jonathan Swift menggunakan strategi hoax untuk menerbitkan cerita berjudul Travels Into Several Remote Nations of the World. Sebelumnya, pada 1708, dia juga menggunakan hoax tidak berbahaya berisi prediksi astrologi pada 1 April, yang kini dikenal sebagaiApril Fools’ Day.
Pada 1835, penulis Edgar Allan Poe menerbitkan cerita hoax terkenal; The Unparalled Adventure of One Hans Pfaall tentang pria yang pergi ke bulan menggunakan balon udara dan tinggal di sana selama 5 tahun.


Hoax Permulaan Abad XIX

Perkembangan hoax semakin pesat pada pertengahan pertama abad XIX. Seiring dengan itu, jumlah komunitas sains semakin melesat di Amerika Serikat, dan banyak dari mereka yang menerbitkan penemuan hoax yang menggemparkan.
Salah satu hoax yang paling menggemparkan saat itu adalah The Great Moon Hoax yang dilansir pada 1835 di The Sun, New York. ReporterThe Sun menduga bahwa peneliti John Herschel menemukan manusia bersayap setinggi 4 kaki di bulan.
Cerita tersebut lama-kelamaan dipercaya publik sebagai sebuah kebenaran. Apalagi, John adalah putra dari peneliti penemu planet Uranus, William Herschel. Setelah hoax itu terbongkar, publik menuntut pemilikThe Sun, Benjamin Day.
Pada 1860-an, P.T. Barnum membuathoax berjudul What Is It?, yang diklaim menjawab misteri teori Charles Darwin tentang evolusi primata menjadi manusia. Ironisnya, hoax tersebut digunakan sebagai senjata politik saat era pemilihan presiden Abraham Lincoln.
Pada 1869, muncul berita hoax yang paling menggemparkan sepanjang sejarah media cetak, yaitu penampakan manusia raksasa setinggi 10 kaki (Cardiff Giant) di New York. Rupanya, raksasa tersebut adalah buatan ahli tembakau George Hull.
Pada 1874, James Gordon Bennett Jr. Membuat cerita hoax di New York Herald tentang binatang buas yang kabur dari kebun binatang dan membunuh 49 orang. Akibat hoaxtersebut, terjadi kekacauan dan kepanikan publik yang hebat.




Hoax Abad XX dan Masa Kini
Pada abad ke-XX, berita hoax lebih banyak disebarkan melalui jalur siaran ketimbang media cetak. Hal itu terjadi seiring dengan perkembangan media massa, yang mengharuskan penayangan berita secepat mungkin. Akibatnya, banyak media massa yang tidak mengklarifikasi informasi terlebih dahulu sebelum menyebarluaskannya.
Salah satu hoax yang paling terkenal pada abad XX adalah siaran stasiun televisi ABC dan USA Today yang mengklaim bahwa Rusia berencana menjual jenasah Vladimir Lenin untuk mendongkrak penerimaan negara.
Hoax masa kini diklaim lebih menakutkan karena bisa dibuat dengan sangat mudah dan cepat melalui Internet. Pada era digital, jumlah hoax (baik yang disengaja maupun tidak) di bidang politik, sains, ekonomi, sosial, maupun hiburan sudah tidak dapat dihitung.

Pada era digital, hoax berat disebarluaskan melalui media sosial seperti facebook, tweeter, whattapp, skype, e-mail, dll.

Hoax yang menggemparkan akhir-akhir ini adalah berita Artis Ratna Sarumpaet yang membelokkan kejadian operasi plastik wajah menjadi “seakan-akan” wajah sehabis dihajar oleh sekelompok orang berambut cepak di Bandara Husen Sastra Negara Bandung jam tertentu. Berita “hoax” dimanfaatkan kelompoknya untuk menyerang lawan politiknya yang notabene adalah rezim saat itu dengan “issue” pelanggaran Human Right. Kontan saja Kepolisian membentuk satuan penyelidikan dan ternyata setelah Kepolisian menelusurinya dan semua tempat dimana alur cerita berita kejadian yang diceritakan tidak sesuai alias bohong “Hoax”.

Perkiraan analisis sementara, bilamana pelaku tidak terkuak kedoknya, maka pertunjukan politis dari dua kelompok massa yang berbeda keberpihakannya akan terjadi dan tidak bisa dihindarkan.


Antisipasi Pelanggaran

Pemerintah Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara eksplisit disebutkan pada Bab VII, sbb :

1. Pasal 27 ayat (3) dilarang :
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.



2. Pasal 28

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan “berita bohong” dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Bab XI Ketentuan Pidana dijelaskan adanya Ancaman kurungan atau denda pada :

Ayat 45, 46, 47, 48, 49, 50 dan 51


Berbagai sumber :
  1. Cambridge Dictionary,
  2. Wikipedia, Juni 2018
  3. UU No.11 Tahun 2008
  4. Media Elektronik Detik.com