Pengertian Hoax
Noun
: hoax - something intended to deceive; deliberate trickery
intended to gain an advantage
dupery,
put-on, fraud,
fraudulence,
humbug,
chicanery,
wile,
shenanigan,
trickery,
guile, chicane
- the use of tricks to deceive someone (usually to extract money from
them)
goldbrick
- anything that is supposed to be valuable but turns out to be
worthless
Verb
: hoax - subject to a playful hoax or joke
Cambridge
Dictionary
hoax
definition: 1. a plan to deceive someone, such as telling the
police there is a bomb somewhere when there is not one, or a trick:
2.
to deceive, especially by playing a trick on someone3. a plan to
deceive a large group of people; a trick:
Kata
benda : Hoax adalah tipuan - sesuatu yang dimaksudkan untuk menipu;
tipuan yang disengaja dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan hasil
penipuan, penipuan, kecurangan, penipuan, humbug, kecurangan, tipu
muslihat, shenanigan, tipu muslihat, tipu muslihat, chicane -
penggunaan trik untuk menipu seseorang (biasanya untuk mengambil uang
dari mereka)
goldbrick
- apa pun yang dianggap berharga tetapi ternyata tidak berharga
Kata kerja: tipuan - tunduk pada lelucon atau lelucon yang lucu
Kata kerja: tipuan - tunduk pada lelucon atau lelucon yang lucu
mainkan
lelucon, tarik kaki seseorang
cozen, menipu, menipu, memimpin - salah; tidak jujur dengan
Kamus Cambridge
Definisi Hoax :
cozen, menipu, menipu, memimpin - salah; tidak jujur dengan
Kamus Cambridge
Definisi Hoax :
- rencana untuk menipu seseorang, seperti memberi tahu polisi ada bom di suatu tempatketika tidak ada, atau
- untuk menipu, terutama dengan memainkan tipuan pada seseorang
- rencana untuk menipu sekelompok besar orang;
Pada
prinsipnya Hoax adalah segala bentuk kejadian tipudaya ketidakjujuran
seseorang atau kelompok untuk mengelabui seseorang dan atau
sekelompok besar orang dengan maksud agar kelompok sasaran
terpengaruh oleh bentuk tipudaya tersebut. Untuk memaksimalkan dampak
hoax biasa disusun dalam bentuk narasi yang bombastis dan untuk
meyakinkan narasi maka dimunculkan personal alibi sebagai testimoni
yang seakan-akan mengetahui suatu kejadian.
Bentuk
hoax bermacam-macam, mulai dari hoax ringan berupa berita ringan,
hoax medium yang terdampak bersifat lokal dan hoax berat yang
berbentuk hasutan.
Keuntungan
bagi pembuat hoax, bilamana seseorang atau kelompok sasaran
terpengaruh oleh hoax tersebut, jika yang terpengaruh seorang
penguasa akan mengeluarkan kebijakan sesuai pesan hoax, jika yang
terpengaruh seorang pemimpin kelommpok akan menggalang kekuatan anti
hoax, jika yang terpengaruh adalah masyarakat bawah maka bisa jadi
akan mempersiapkan fisik untuk antisipasi pengaruh hoax dalam skala
lapangan (bentrok fisik). Begitu bahayanya hoax yang bersifat
menghasut.
Sejarah Hoax
Awal
mula hoax bisa
ditelusuri bahkan sebelum 1600-an. Kebanyakan informasi pada era
tersebut disebarkan tanpa komentar. Pembaca bebas menentukan
validitas informasi berdasarkan pemahaman, kepercayaan/agama, maupun
penemuan ilmiah terbaru saat itu.
Kebanyakan hoax pada
era tersebut terbentuk karena spekulasi. Misalnya saja, saat Benjamin
Franklin pada 17 Oktober 1745 via Pennsylvania
Gazettemelansir
tentang batuan China yang bisa digunakan untuk mengobati rabies,
kanker, dan penyakit mematikan lain.Bagaimanapun, verifikasi informasi itu hanya didasari oleh testimoni personal. Satu pekan kemudian, sebuah surat klarifikasi di Gazette mengklaim bahwa batuan tersebut ternyata terbuat dari tanduk rusa dan tidak memiliki kemampuan medis apapun.
Pada 1726, penulis Jonathan Swift menggunakan strategi hoax untuk menerbitkan cerita berjudul Travels Into Several Remote Nations of the World. Sebelumnya, pada 1708, dia juga menggunakan hoax tidak berbahaya berisi prediksi astrologi pada 1 April, yang kini dikenal sebagaiApril Fools’ Day.
Pada 1835, penulis Edgar Allan Poe menerbitkan cerita hoax terkenal; The Unparalled Adventure of One Hans Pfaall tentang pria yang pergi ke bulan menggunakan balon udara dan tinggal di sana selama 5 tahun.
Hoax Permulaan Abad XIX
Perkembangan hoax semakin pesat pada pertengahan pertama abad XIX. Seiring dengan itu, jumlah komunitas sains semakin melesat di Amerika Serikat, dan banyak dari mereka yang menerbitkan penemuan hoax yang menggemparkan.
Salah satu hoax yang paling menggemparkan saat itu adalah The Great Moon Hoax yang dilansir pada 1835 di The Sun, New York. ReporterThe Sun menduga bahwa peneliti John Herschel menemukan manusia bersayap setinggi 4 kaki di bulan.
Cerita tersebut lama-kelamaan dipercaya publik sebagai sebuah kebenaran. Apalagi, John adalah putra dari peneliti penemu planet Uranus, William Herschel. Setelah hoax itu terbongkar, publik menuntut pemilikThe Sun, Benjamin Day.
Pada 1860-an, P.T. Barnum membuathoax berjudul What Is It?, yang diklaim menjawab misteri teori Charles Darwin tentang evolusi primata menjadi manusia. Ironisnya, hoax tersebut digunakan sebagai senjata politik saat era pemilihan presiden Abraham Lincoln.
Pada 1869, muncul berita hoax yang paling menggemparkan sepanjang sejarah media cetak, yaitu penampakan manusia raksasa setinggi 10 kaki (Cardiff Giant) di New York. Rupanya, raksasa tersebut adalah buatan ahli tembakau George Hull.
Pada 1874, James Gordon Bennett Jr. Membuat cerita hoax di New York Herald tentang binatang buas yang kabur dari kebun binatang dan membunuh 49 orang. Akibat hoaxtersebut, terjadi kekacauan dan kepanikan publik yang hebat.
Hoax Abad XX dan Masa Kini
Pada abad ke-XX, berita hoax lebih banyak disebarkan melalui jalur siaran ketimbang media cetak. Hal itu terjadi seiring dengan perkembangan media massa, yang mengharuskan penayangan berita secepat mungkin. Akibatnya, banyak media massa yang tidak mengklarifikasi informasi terlebih dahulu sebelum menyebarluaskannya.
Salah satu hoax yang paling terkenal pada abad XX adalah siaran stasiun televisi ABC dan USA Today yang mengklaim bahwa Rusia berencana menjual jenasah Vladimir Lenin untuk mendongkrak penerimaan negara.
Hoax masa kini diklaim lebih menakutkan karena bisa dibuat dengan sangat mudah dan cepat melalui Internet. Pada era digital, jumlah hoax (baik yang disengaja maupun tidak) di bidang politik, sains, ekonomi, sosial, maupun hiburan sudah tidak dapat dihitung.
Pada
era digital, hoax berat disebarluaskan melalui media sosial seperti
facebook, tweeter, whattapp, skype, e-mail, dll.
Hoax
yang menggemparkan akhir-akhir ini adalah berita Artis Ratna
Sarumpaet yang membelokkan kejadian operasi plastik wajah menjadi
“seakan-akan” wajah sehabis dihajar oleh sekelompok orang
berambut cepak di Bandara Husen Sastra Negara Bandung jam tertentu.
Berita “hoax” dimanfaatkan kelompoknya untuk menyerang lawan
politiknya yang notabene adalah rezim saat itu dengan “issue”
pelanggaran Human Right. Kontan saja Kepolisian membentuk satuan
penyelidikan dan ternyata setelah Kepolisian menelusurinya dan semua
tempat dimana alur cerita berita kejadian yang diceritakan tidak
sesuai alias bohong “Hoax”.
Perkiraan
analisis sementara, bilamana pelaku tidak terkuak kedoknya, maka
pertunjukan politis dari dua kelompok massa yang berbeda
keberpihakannya akan terjadi dan tidak bisa dihindarkan.
Antisipasi
Pelanggaran
Pemerintah
Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara eksplisit disebutkan pada
Bab VII, sbb :
1. Pasal 27 ayat (3) dilarang :
1. Pasal 27 ayat (3) dilarang :
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
2. Pasal 28
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan “berita bohong” dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Bab
XI Ketentuan Pidana dijelaskan adanya Ancaman kurungan atau denda
pada :
Ayat 45, 46, 47, 48, 49, 50 dan 51
Berbagai
sumber :
- Cambridge Dictionary,
- Wikipedia, Juni 2018
- UU No.11 Tahun 2008
- Media Elektronik Detik.com